Gunakan Jasa Wanita, Warga Binaan Lapas Kendari Jalankan Bisnis Haram

Kamis, 15 September 2022 – 08:23 WIB
Gunakan Jasa Wanita, Warga Binaan Lapas Kendari Jalankan Bisnis Haram - JPNN.com Sultra
R saat digiring polisi. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Tim Narko 10 Sat Resnarkoba Polresta Kendari membekuk seorang wanita berinisial R (27), Kamis (1/9).

R yang berpenampilan seperti laki-laki itu ditangkap di sebuah indekos Nabila, Jalan Mekar Baru, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Humas Polresta Kendari AKP Abdul Maing mengatakan dalam penangkapan itu, polisi menyita 66 saset diduga berisi sabu-sabu dengan berat 27,80 gram.

Dia mengatakan penangkapan itu bermula saat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa R sedang memiliki sabu-sabu yang siap untuk diedarkan.

"Setelah diselidiki, ternyata benar. Saat itu juga tim langsung menangkap R di indekos," ucap AKP Abdul Maing, Rabu (14/9).

Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu menyebutkan R mengedarkan sabu-sabu itu dengan modus sistem tempel melalui komunikasi telepon seluler.

Abdul Maing mengungkapkan barang haram tersebut diterima R dari seseorang pria berinisial OM yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Kendari.

"R juga merupakan pemakai sabu-sabu aktif sejak 2018 lalu. Kalau menjual sabu-sabu dari OM ini," katanya.

Sebanyak 66 saset dengan berat 27,80 gram ditemukan polisi dari tangan pelaku R.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia