Gunakan Jasa Wanita, Warga Binaan Lapas Kendari Jalankan Bisnis Haram
sultra.jpnn.com, KENDARI - Tim Narko 10 Sat Resnarkoba Polresta Kendari membekuk seorang wanita berinisial R (27), Kamis (1/9).
R yang berpenampilan seperti laki-laki itu ditangkap di sebuah indekos Nabila, Jalan Mekar Baru, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polresta Kendari AKP Abdul Maing mengatakan dalam penangkapan itu, polisi menyita 66 saset diduga berisi sabu-sabu dengan berat 27,80 gram.
Dia mengatakan penangkapan itu bermula saat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa R sedang memiliki sabu-sabu yang siap untuk diedarkan.
"Setelah diselidiki, ternyata benar. Saat itu juga tim langsung menangkap R di indekos," ucap AKP Abdul Maing, Rabu (14/9).
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu menyebutkan R mengedarkan sabu-sabu itu dengan modus sistem tempel melalui komunikasi telepon seluler.
Abdul Maing mengungkapkan barang haram tersebut diterima R dari seseorang pria berinisial OM yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Kendari.
"R juga merupakan pemakai sabu-sabu aktif sejak 2018 lalu. Kalau menjual sabu-sabu dari OM ini," katanya.
Sebanyak 66 saset dengan berat 27,80 gram ditemukan polisi dari tangan pelaku R.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News