Gunakan Jasa Wanita, Warga Binaan Lapas Kendari Jalankan Bisnis Haram
Kamis, 15 September 2022 – 08:23 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya minimal lima tahun penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Sebanyak 66 saset dengan berat 27,80 gram ditemukan polisi dari tangan pelaku R.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News