Gunakan Jasa Wanita, Warga Binaan Lapas Kendari Jalankan Bisnis Haram

Kamis, 15 September 2022 – 08:23 WIB
Gunakan Jasa Wanita, Warga Binaan Lapas Kendari Jalankan Bisnis Haram - JPNN.com Sultra
R saat digiring polisi. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal lima tahun penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)

Sebanyak 66 saset dengan berat 27,80 gram ditemukan polisi dari tangan pelaku R.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia