Misteri Penguburan Bayi Terungkap, Polisi Tangkap Enam Tersangka, Dua di Antaranya Bidan
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penemuan janin perempuan di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (28/9) lalu.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial NR (15) pemilik janin, N (34) ibu NR, YD (17) kekasih NR, AS paman NR serta dua orang bidan inisial SS (34) dan WA (24).
Kapolsek Mandonga Kompol Muh Salam mengatakan kasus itu terungkap saat pihaknya membekuk empat tersangka pertama, yakni NR, N, YD dan AS.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik berhasil membekuk kembali dua tersangka lainnya yang berprofesi sebagai bidan inisial SS dan WA.
Ia menyebutkan awalnya NR mengandung anak YD dengan status di luar pernikahan. Janin hasil hubungan itu lantas diketahui Ibunya N.
N lantas memberi dua pilihan kepada NR, ingin menikah atau melanjutkan sekolahnya. Namun, NR memilih untuk melanjutkan sekolahnya.
Kemudian N mulai mencari cara untuk menggugurkan anak dari NR.
"N kemudian pergi menemui seorang bidan SS untuk meminta agar membantunya mengugurkan anak NR. Namun, saat itu SS menolak karena tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan," ucap Kompol Salman saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Mandonga, Senin (3/9).
Polisi membekuk enam orang tersangka atas kasus penemuan janin perempuan di Kendari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News