Anak di Bawah Umur Mendadak Menjadi Tukang Busur
Kamis, 27 Oktober 2022 – 12:16 WIB
Terhadap pelaku, polisi mengenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun delapan bulan penjara. (mcr6/jpnn)
Pelaku tak terima ditegur oleh korban karena mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News