Pengakuan Haru Praktik CPNS Bodong Olivi Nathania yang Mengurai Air Mata
Kamis, 10 Maret 2022 – 19:02 WIB
Namun, dalam persidangan kali ini, dia akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Olivia Nathania didakwa dalam pasal berlapis atas dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan terkait iming-iming CPNS.
Olivia Nathania dijerat Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65, dan Pasal 372 juncto Pasal 65, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (mcr31/jpnn)
Pengakuan haru terdakwa praktik CPNS bodong, Olivia Nathania mengurai air mata. Dia mengkaui kesalahannya dengan membuka praktik bisnis CPNS bodong
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News