Pengakuan Haru Praktik CPNS Bodong Olivi Nathania yang Mengurai Air Mata

Kamis, 10 Maret 2022 – 19:02 WIB
Pengakuan Haru Praktik CPNS Bodong Olivi Nathania yang Mengurai Air Mata - JPNN.com Sultra
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Namun, dalam persidangan kali ini, dia akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Olivia Nathania didakwa dalam pasal berlapis atas dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan terkait iming-iming CPNS.

Olivia Nathania dijerat Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65, dan Pasal 372 juncto Pasal 65, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (mcr31/jpnn)

Pengakuan haru terdakwa praktik CPNS bodong, Olivia Nathania mengurai air mata. Dia mengkaui kesalahannya dengan membuka praktik bisnis CPNS bodong

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia