Curi Baterai BTS Tower Telkomsel, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Jumat, 11 Maret 2022 – 13:38 WIB
"Mereka mencungkil pagar dan lemari besi rak BTS tempat baterai tersimpan kemudian memuat dengan mobil yang mereka rental," katanya.
Dari hasil penangkapan Bahrun, lanjut Kompol Alwi, tim menyita barang bukti berupa satu unit mobil roda empat, empat baterai BTS, satu buah parang dan satu buah kunci pas ukuran 10-12.
"Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Mereka mencungkil pagar dan lemari besi untuk mencuri baterai BTS milik tower telkomsel.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News