Lulo Maut di Wawonii, Tusukan Badik Tertancap di Pinggang hingga Nyawa Meregang
Kamis, 17 Maret 2022 – 16:33 WIB
Dalam kondisi membabi buta itu, lanjut mantan Kapolsek Kendari itu, sebuah pisau mengenai pinggang korban dan mengakibatkan luka sobek.
"Pinggang pelaku yang kena tusuk itu mengeluarkan banyak darah hingga mengakibatkan ia tidak tertolong lagi," kata Jupen.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Tindak Kejahatan Terhadap Jiwa Orang dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Kehilangan Nyawa, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Basri membabi buta di acara lulo karena sepupunya dianiaya dan mengakibatkan seorang terkena pisau hingga tewas.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News