Polisi Mulai Selidiki Dugaan Penistaan Pendeta Saifuddin Ibrahim
![Polisi Mulai Selidiki Dugaan Penistaan Pendeta Saifuddin Ibrahim - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/sultra/news/normal/2022/03/19/kepala-divisi-humas-polri-irjen-dedi-prasetyo-foto-antara-i2-ihtx.jpg)
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi mulai menyelidiki dugaan kasus penistaan agama oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat dalam Al Quran.
Perwira tinggi pemilik dua bintang di pundaknya itu mengatakan, penyelidikan didasarkan pada laporan polisi Nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 atas nama pelapor Rieke Vera Routinsulu.
"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," kata Dedi seperti yang dilansir JPNN.
Dalam laporan tersebut, kata Dedi, Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri.
"Penyidik melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan Saudara SI di Amerika Serikat," kata Dedi.
Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat.
"Penyidik melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," ujar Dedi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi mulai menyelidiki dugaan kasus penistaan agama oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News