Komplotan Remaja Menyerang Rental PS
Senin, 21 Maret 2022 – 12:26 WIB
"Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subs Pasal 406 dan atau Pasal 335 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Komplotan remaja menyerang secara sadis menggunakan senjata tajam rental PS di Kota Kendari.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News