Berondong di Kabaena Tangkap Bocah 6 Tahun Lalu Dibaringkan di Lantai
Kamis, 24 Maret 2022 – 12:05 WIB
sultra.jpnn.com, BOMBANA - Berondong di Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AP (19) dibekuk unit Sat Reskrim Polsek Kabaena, Senin (21/3).
AP dibekuk karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah berusia enam tahun bernama Bunga (nama samaran).
Kapolsek Kabaena Iptu Bastian mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi pada Selasa (8/3) lalu di rumah tante korban di Kecamatan Kabaena Utara.
"AP itu sudah biasa datang ke situ (rumah tante korban), saat dia datang lagi di rumah hanya ada Bunga dan seorang anak A alias C," ucap Iptu Bastian kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/3).
AP melakukan pencabulannya terhadap bocah berusia enam tahun di rumah tantenya di Kabaena Utara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News