Balihonya Diturunkan Satpol PP Bombana, Anggota DPD RI Andi Nirwana Sebbu Protes
sultra.jpnn.com, BOMBANA - Anggota DPD RI Andi Nirwana Sebbu protes terhadap sikap aparat Satpol PP Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menurunkan balihonya pada Kamis-Jumat 17-18 November 2022 lalu.
"Saya menyampaikan keberatan dan sangat menyayangkan tindakan secara sepihak Pemerintah Kabupaten Bombana yang menurunkan Baliho 'Sukseskan Pengukuhan Ikatan Alumni UNHAS Kabupaten Bombana Tahun 2022 dan Selamat Hari Pahlawan' milik saya," ucap Andi Nirwana dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Senin (21/11).
Menurut Andi Nirwana, Satpol PP berdalih penurunan balihonya itu menjalankan Perda Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta menjalankan instruksi Penjabat Bupati Bombana.
Berikut penjelasan Lengkap Andi Nirwana Sebbu terkait penurunan baliho tersebut:
1 Pemasangan baliho milik saya sudah sesuai dan tidak melanggar Perda Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), karena tidak mengotori, tidak mengganggu, dan tidak merusak fasilitas umum serta sesuai kesadaran akan tanggung jawab keindahan lingkungan.
Baliho saya dipasang di seluruh kabupaten/kota termasuk salah satunya di kabupaten Bombana, di papan papan reklame yang bersifat permanen dengan konstruksi tetap, bukan dipasang menggunakan kayu atau sejenisnya dan keberadaannya sudah bertahun tahun. Jika pemerintah Kabupaten bombana menganggap bahwa itu melanggar kenapa balihonya saja yang diturunkan sedangkan papan reklamenya tidak dibongkar;
2. Pemasangan baliho milik saya telah menunjuk pihak ketiga sesuai kontrak dan dibayar menggunakan uang negara. Tindakan penurunan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan saya atau pihak ketiga ini telah merugikan saya. Ini juga mencerminkan sikap arogansi pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan yang sudah ada;
3. Baliho yang dipasang bukan reklame komersial sesuai Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame dan tidak termasuk sebagai objek pajak reklame sesuai pasal 3.3.d dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, yaitu reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak termasuk sebagai objek pajak reklame;
Anggota DPD RI Andi Nirwana Sebbu protes atas tindakan Satpol PP Bombana menurunkan balihonya yang dipasang dan dibayar menggunakan uang negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News