Berbuat Terlarang, Oknum Polisi Ditangkap Bersama Teman Wanita di Indekos

Senin, 28 Maret 2022 – 08:55 WIB
Berbuat Terlarang, Oknum Polisi Ditangkap Bersama Teman Wanita di Indekos - JPNN.com Sultra
Berbuat Terlarang, Oknum Polisi Ditangkap Bersama Teman Wanita di Indekos. Nampak Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat memberi keterangan. Foto Antara

"Ini dua TKP (tempat kejadian perkara) mereka diamankan semuanya di rumah indekos. Ini masih dalam pengembangan dan untuk sementara mereka menggunakannya," katanya lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 171,47 gram yang kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar.

Sementara untuk perkara pidananya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Aksi oknum polisi berinisial RN (38) yang melakukan perbuatan terlarang bersama teman wanitanya di indekos akhirnya terungkap.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia