Vonis Mati Penjahat Seksual Herry Wirawan Sudah Maksimal

Rabu, 06 April 2022 – 06:03 WIB
Vonis Mati Penjahat Seksual Herry Wirawan Sudah Maksimal - JPNN.com Sultra
Terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung, Herry Wirawan saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (15/2). Jaksa akhirnya putuskan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Foto: dokumentasi.Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Hakim juga memutuskan penjahat seksual Herry Wirawan agar tetap ditahan. Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah keputusan yang dibuat PN Bandung. (ast/jpnn)

Vonis mati penjahat seksual Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dianggap menjadi efek jera bagi para penjahat seksual lainnya.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia