Vonis Mati Penjahat Seksual Herry Wirawan Sudah Maksimal
Rabu, 06 April 2022 – 06:03 WIB

Terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung, Herry Wirawan saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (15/2). Jaksa akhirnya putuskan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Foto: dokumentasi.Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Hakim juga memutuskan penjahat seksual Herry Wirawan agar tetap ditahan. Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah keputusan yang dibuat PN Bandung. (ast/jpnn)
Vonis mati penjahat seksual Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dianggap menjadi efek jera bagi para penjahat seksual lainnya.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News