Vonis Mati Penjahat Seksual Herry Wirawan Sudah Maksimal

Rabu, 06 April 2022 – 06:03 WIB
Vonis Mati Penjahat Seksual Herry Wirawan Sudah Maksimal - JPNN.com Sultra
Terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung, Herry Wirawan saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (15/2). Jaksa akhirnya putuskan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Foto: dokumentasi.Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

sultra.jpnn.com, BANDUNG - Vonis mati penjahat seksual Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat dianggap sudah maksimal. Hukuman ini dianggap sudah setimpal dan bisa menjadi efek jera bagi para penjahat seksual.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid atau HNW merespons positif vonis hukum mati yang diberikan Pengadilan Tinggi Bandung kepada terdakwa pemerkosa 13 satriwati Herry Wirawan.

HNW, panggilan akrab Hidayat Nur Wahid memberikan apresiasi kepada jaksa yang mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Herry Wirawan.

“Apresiasi kepada jaksa yang mengajukan banding atas vonis seumur hidup di Pengadilan Negeri, dan (apresiasi) kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi yang mengabulkan tuntutan mati,” ujar HNW melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (5/4).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap vonis maksimal kepada penjahat seksual Herry Wirawan menjadi efek jera kepada pihak yang lain agar mengurungkan kehendak melakukan kejahatan seksual.

"Vonis maksimal seperti ini perlu diberlakukan kepada para penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang kasusnya makin banyak, makin meluas, dan tanpa pandang bulu terkait SARA,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh PT Bandung, Jabar. Hal itu setelah PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas vonis PN Bandung. Sebelumnya PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro di Bandung, Jabar, Senin (4/4).

Vonis mati penjahat seksual Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dianggap menjadi efek jera bagi para penjahat seksual lainnya.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia