Anak di Bawah Umur Jadi Pengedar, Dapat Bonus Sabu-sabu dan Upah Rp 1 Juta Per Gram
sultra.jpnn.com, KENDARI - Bisnis haram sabu-sabu kini merajalela di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Memanfaatkan kepolosan anak di bawah umur dengan bonus sabu-sabu dan upah Rp 1 juta per gramnya.
Kejahatan tindak pidana narkotika di Kota Kendari seperti tidak ada hentinya. Bahkan tak sedikit pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut dilakukan oleh anak di bawah umur.
Belum lama ini, Tim Opsnal Unit II Subdit III Dit Resnarkoba meringkus dua orang anak di bawah umur yang berinisial UU (16) dan MV (17) Minggu (3/4).
Kedua anak itu diringkus polisi karena diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di Kota Kendari.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Faturrahman Eka mengatakan sabu-sabu yang dijual oleh kedua pelaku diperoleh dari seorang pengendali yang berinisial C yang masih dalam pengejaran tim kepolisian.
"Telah dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku dan hasilnya mereka positif menggunakan barang haram itu," ucap Muh Faturrahman Eka kepada JPNN.com, Rabu (6/4).
Polisi pemilik tiga melati di pundaknya itu juga mengungkapkan pengendali inisial C memberi sabu-sabu kepada kedua anak di bawah umur itu untuk dikonsumsi sebagai bonus, selain upah yang berupa uang tunai.
"Sabu-sabu yang dikonsumsi adalah bonus dan juga uang tunai sebesar Rp 1 juta untuk per 10 gramnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Opsnal Unit II Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua orang anak dibawah umur berinisial UU (16) dan MV (17), Minggu (3/4).
Keduanya ditangkap gegara diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di sekitar Kota Kendari.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Faturrahman Eka mengatakan keduanya ditangkap di seputaran bundaran Kantor Gubernur Sultra di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra.
Ia mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap sabu-sabu yang dilakukan oleh kedua anak di bawah umur itu.
"Sehingga pada Minggu (3/4) sekitar pukul 22.00 wita, tim langsung menangkap kedua pelaku yang hendak mengambil tempalan sabu-sabu di TKP," ucap Muh Faturrahman Eka, Senin (4/4). (mcr6/jpnn)
Kedua pelaku mengaku diberi bonus sabu-sabu untuk digunakan dan uang senilai Rp 1 juta per gramnya.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News