Menggeledah Tengah Malam, Polisi Temukan Barang Terlarang Dibungkus Jaket
sultra.jpnn.com, KENDARI - Sat Resnarkoba Polresta Kendari menciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial ABP (22), Kamis (30/6) sekitar pukul 23.00 WITA.
ABP diciduk di sekitar Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari aksi penangkapan, polisi juga menyita sebanyak 18 saset diduga berisi sabu-sabu dengan berat 15,51 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan awalnya tim mendapati informasi tentang pengedar sabu-sabu di sekitar Kelurahan Padaleu, pada Senin (27/6).
"Kemudian, pada Senin (30/7), tim langsung melakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku," ucap Hamka saat melakukan konferensi pers, Kamis (7/7).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan di dalam lemari dan di keranjang yang terbungkus jaket berwarna biru.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menyebutkan selain barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Berupa 42 saset bening kosong, 34 buah pipet plastik, satu buah timbangan digital, satu buah kantong plastik kosong, satu buah jiket dan satu buah handphone," katanya.
Hamka mengungkapkan pengakuan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ED dengan cara ditempelkan di dekat SMAN 5 Kendari.
Pelaku dijanjikan upah jika berhasil mengedarkan barang haram itu sebesar Rp 100 per gramnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News