Tengah Malam Didatangi Polisi, Lipatan Celana Dalam Diperiksa

"Dari keterangan pelaku RZ, ia baru dua kali melakukan pengambilan sabu-sabu kepada AR, dan AR mendapatkan barang haram itu dari warga binaan Lapas kelas IIa Kendari berinisial FK," jelas Hamka.
Atas perbuatannya, pelaku RZ bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan AR bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup. (mcr6/jpnn)
Dari keterangan pelaku AR, ia mendapatkan barang haram itu dari seorang warga binaan Lapas Kelas IIa Kendari.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News