Indra Kenz Terancam Dimiskinkan dan Dipenjara 20 Tahun
Jumat, 25 Februari 2022 – 13:03 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan terkait penentapan tersangka Indra Kenz, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Namun, Ramadhan tidak merinci aset apa saja yang akann disita. Atas kasus tersebut Indra Kenz juga terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan. (JPNN)
Crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi berstatus tersangka kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News