Bareskrim Menaikkan Status Kasus Binomo Terlapor Indra Kenz ke Penyidikan
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Polisi menilai ada dugaan unsur tindak pidana kasus dugaan perjudian, ujaran kebohongan atau hoaks, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dari Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 penyidik menemukan peristiwa pidana dan meningkatkan status perkara ke penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/2).
Jenderal bintang satu itu menyebut sebelum meningkatkan status perkara, penyidik sudah memeriksa belasan orang saksi.
“Ada sembilan saksi korban, tiga saksi, dan tiga ahli. Semuanya sudah diambil keterangan,” kata Ramadhan.
Sebelumya Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan korban penipuan berkedok trading aplikasi Binomo dijanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai 85 persen. Informasi itu diperoleh dari pemeriksaan polisi terhadap delapan korban.
“Jadi, telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," ujar Whisnu, Jumat (11/2).
Whisnu pun memerinci delapan korban yang diperiksa yakni MN dengan rugi Rp 540 juta, LN rugi Rp 51 juta, RSS rugi Rp 60 juta, FNS rugi Rp 500 juta, FA rugi Rp 1,1 miliar, EK rugi Rp 1,3 miliar, AA rugi Rp 3 juta, dan RHH rugi Rp 300 juta. “Total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," kata Whisnu.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dari penyelidikan ke penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News