Polisi Janji Ada Tersangka Baru di Kasus Trading Indra Kenz
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz.
Dari hasil pengembangan, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah memburu penghubung kasus investasi bodong trading yang diduga membantu tersangka Indra Kenz dalam melakukan aktivitasnya.
"Memburu afiliasinya, yang membantu dia (Indra)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi seperti yang dilansir JPNN, Kamis (17/3).
Whisnu mengatakan penyidik tengah berada di luar kota memburu afiliator tersebut.
Periwira pemilik satu bintang di pundaknya itu optimistis oknum penghubung yang membantu Indra itu ditangkap pekan depan.
"Makanya minggu depan ada yang baru lagi. Tenang saja," kata Whisnu.
Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan ancaman dimiskinkan.
Hingga kini, tercatat total aset Indra Kenz yang disita penyidik sebanyak Rp 43,5 miliar.
Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News