Kerusuhan di Papua, 22 Ruko Terbakar, Satu Orang Jadi Tersangka
sultra.jpnn.com, PAPUA - Polda Papua mendata kerusakan yang terjadi pada kerusuhan di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (15/3).
Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani mengungkap, ada 22 rumah toko (ruko) dan dua perkantoran dibakar serta dirusak.
Dua kantor yang dibakar, yaitu Kominfo serta kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Yang dibakar dan dirusak sebagian besar ruko," kata Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani di Jayapura seperti yang dilansir JPNN, Sabtu (19/3).
Perwira pemilik tiga melati di pundaknya itu menambahkan kasusnya saat ini ditangani Polres Yahukimo yang dibantu Satgas Damai Cartenz. Terkait tersangka, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Baru satu orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni L," kata Kombes Faizal.
Untuk tersangka L penyidik sudah punya cukup bukti sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Yahukimo di Dekai.
"Tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena penyidik baru akan menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah bukti yang dimiliki cukup," kata dia.
Polda Papua mendata kerusakan yang terjadi pada kerusuhan di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (15/3). Ada 22 ruko dan 2 kantor dibakar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News