Bripda EN Tabrak 4 Warga, Seorang Tewas di Tempat
sultra.jpnn.com - Oknum polisi berpangkat brigadir polisi dua (Bripda) EN menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di kawasan Pelabuhan Jayapura, Rabu (4/5) sekitar pukul 06.00 WIT.
Bripda EN yang berumur 21 tahun itu mengendarai mobil dilaporkan menabrak empat orang. Satu orang dikabarkan tewat di tempat kejadian perkara.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu mengatakan tabrakan terjadi saat pelaku bersama dua rekannya mengendarai mobil melintas di kawasan Pelabuhan Jayapura.
"Memang benar, akibat tabrakan tersebut seorang petugas kebersihan Kota Jayapura yakni Alwi meninggal di tempat kejadian, tiga orang lainnya mengalami luka-luka," katanya di Jayapura.
Tiga korban luka tabrak yang merupakan buruh harian lepas di Pelabuhan Jayapura, yaitu Dennis Krey, Kilion Fairnap (29), dan Neles Fairnap (19).
Kombes Sanchez membenarkan informasi bahwa saat ini anggota kepolisian setempat masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga saat mengendarai mobil dalam keadaan mabuk minuman keras itu.
Berdasarkan laporan yang diterima, para saksi mengungkapkan pelaku Bripda EN yang mengendarai mobil pikap berwarna silver dengan nomor polisi PA 8067 AI melintas dari arah Pelabuhan Jayapura menuju Argapura.
Namun, kata Kombes Sanchez, tiba-tiba sopir tidak bisa menguasai kendaraannya hingga menabrak korban Alwi yang sedang membersihkan jalan hingga meninggal di tempat, dan kemudian menabrak tiga orang lainnya.
Oknum polisi berpangkat Bripda EN menabrak 4 warga, seorang tewas di tempat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News