Polisi Ungkap Praktik Jual Telur Busuk Bulan Ramadan
Namun, belum sampai kepada pembeli, pelaku berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
"Selanjutnya akan kami dalami perkembangan kasusnya dengan menyita 2,4 ton telur busuk bernilai pembelian sekitar Rp 27.478.000," ungkapnya pula.
Akibat perbuatannya, tersangka MH dijerat pasal berlapis yang pertama Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kedua, Pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Ketiga, Pasal 140 UU 18/2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto PP 86/2019 tentang Keamanan Pangan. Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. (ant/mcr13/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Buntut Truk Muatan Telur Berbau Menyengat di Mojokerto, Mbak Ini Diduga Biangnya
Polisi berhasil mengungkap praktik jual telur busuk bulan ramadan yang diawali dari truk yang memuat telur dengan bau tak sedap
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News