Polisi Ungkap Praktik Jual Telur Busuk Bulan Ramadan

Selasa, 19 April 2022 – 06:53 WIB
Polisi Ungkap Praktik Jual Telur Busuk Bulan Ramadan - JPNN.com Sultra
Truk bermuatan telur busuk yang diberhentikan saat di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Foto: Dok. Pribadi Supri untuk JPNN.

Namun, belum sampai kepada pembeli, pelaku berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

"Selanjutnya akan kami dalami perkembangan kasusnya dengan menyita 2,4 ton telur busuk bernilai pembelian sekitar Rp 27.478.000," ungkapnya pula.

Akibat perbuatannya, tersangka MH dijerat pasal berlapis yang pertama Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kedua, Pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Ketiga, Pasal 140 UU 18/2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto PP 86/2019 tentang Keamanan Pangan. Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. (ant/mcr13/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Buntut Truk Muatan Telur Berbau Menyengat di Mojokerto, Mbak Ini Diduga Biangnya

Polisi berhasil mengungkap praktik jual telur busuk bulan ramadan yang diawali dari truk yang memuat telur dengan bau tak sedap

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia