330 Napi Penghuni Lapas Baubau Diusul Dapat Remisi Lebaran 2022
sultra.jpnn.com, BAUBAU - Kepala Lapas Kelas IIA Baubau Heman Mulawarman mengatakan mengusulkan sebanyak 330 nara pidana (Napi) untuk mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) dalam rangka lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.
"Dari jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan itu meliputi remisi khusus (RK-1) sebanyak 329 orang dan remisi khusus II (RK-2) hanya satu orang," kata Heman Mulawarman dalam keterangan persnya, Kamis (21/4).
Ia mengatakan,remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
"Jadi remisi khusus II ini artinya langsung bebas pada saat pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri," ujar Herman.
Narapidana yang mendapatkan remisi berasal kasus tindak pidana umum dan beberapa diantaranya yang memenuhi syarat dari kasus tindak pidana khusus.
Baca Juga:
Seluruh usulan telah dikirim ke Kantor Wilayah, pihaknya belum mengetahui pasti berapa WBP yang mendapat persetujuan untuk mendapatkan potongan masa tahanan.
"Menjelang Idul Fitri nanti baru keluar nama-namanya nanti diumumkan dari pusat," katanya.
330 narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Baubau diusul dapat remisi Lebaran 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News