330 Napi Penghuni Lapas Baubau Diusul Dapat Remisi Lebaran 2022

Kamis, 21 April 2022 – 15:03 WIB
330 Napi Penghuni Lapas Baubau Diusul Dapat Remisi Lebaran 2022 - JPNN.com Sultra
330 Napi Penghuni Lapas Baubau Diusul Dapat Remisi Lebaran 2022. Foto Antara

sultra.jpnn.com, BAUBAU - Kepala Lapas Kelas IIA Baubau Heman Mulawarman mengatakan mengusulkan sebanyak 330 nara pidana (Napi) untuk mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) dalam rangka lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.

"Dari jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan itu meliputi remisi khusus (RK-1) sebanyak 329 orang dan remisi khusus II (RK-2) hanya satu orang," kata Heman Mulawarman dalam keterangan persnya, Kamis (21/4).

Ia mengatakan,remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

"Jadi remisi khusus II ini artinya langsung bebas pada saat pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri," ujar Herman.

Narapidana yang mendapatkan remisi berasal kasus tindak pidana umum dan beberapa diantaranya yang memenuhi syarat dari kasus tindak pidana khusus.

Seluruh usulan telah dikirim ke Kantor Wilayah, pihaknya belum mengetahui pasti berapa WBP yang mendapat persetujuan untuk mendapatkan potongan masa tahanan.

"Menjelang Idul Fitri nanti baru keluar nama-namanya nanti diumumkan dari pusat," katanya.

330 narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Baubau diusul dapat remisi Lebaran 2022
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia