Elon Musk Dituntut Gegara Mengakuisisi Twitter

Minggu, 08 Mei 2022 – 19:48 WIB
Elon Musk Dituntut Gegara Mengakuisisi Twitter - JPNN.com Sultra
Elon Musk Dituntut Gegara Mengakuisisi Twitter. Foto Antara

sultra.jpnn.com, ORLANDO - Pengelola dana pensiun, Orlando Police Pension Fund tidak menerima keputusan Elon Musk mengakuisisi Twitter Inc. Bentuk ketidaksetujuan itu dilakukan dengan melayangkan gugatan.

Orlando Police Pension Fund mengajukan gugatan ke pengadilan Delaware Chancery Court atas keputusan Elon Musk mengakuisisi Twitter.

Seperti dilansir Reuters, Pengelola Dana Pensiuan menilai berdasarkan undang-undang Delaware, Musk tidak bisa menyelesaikan peralihan ini sampai 2-25 kecuali dua pertiga pemegang saham yang tidak dimilikinya setuju.

Gugatan tersebut menyatakan Musk adalah "pemegang saham yang berkepentingan" setelah menguasai lebih dari 9 persen saham Twitter. Dia diminta menunda akuisisi ini.

Dalam gugatan tersebut, Musk dan Twitter diminta menunda penyelesaian merger sampai 2025.

Direktur di Twitter dianggap melanggar kewajiban fidusia (fiduciary duties) dan penggantian biaya hukum.

Pengelola dana pensiun itu juga menuntut Twitter dan direksinya, termasuk CEO Parag Agrawal.

Twitter tidak mau berkomentar soal kasus ini. Sementara pengacara Elon Musk, tidak menjawab pertanyaan terkait kasus tersebut. (ant/jpnn)

Elon Musk dituntut oleh pengelola dana penisun gegara mengakuisisi Twitter

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia