Digeledah di Jembatan Teluk Kendari, Dua Remaja Bawa Benda Terlarang
Selasa, 17 Mei 2022 – 04:59 WIB
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sultra itu menyebutkan keduanya langsung digiring menuju Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa dan meguasai senjata tajam,” katanya.
Faturrahman juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin saat bepergian keluar rumah, karena hal itu melanggar aturan dan dapat dipidanakan. (mcr6/jpnn)
Keduanya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di pinggangnya.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News