Keluarkan Pistol Paksa Teman Wanita Main Mobil Goyang di Perkantoran Wali Kota Kendari

Fitrayadi mengungkapkan karena posisi terdesak, korban berusaha membujuk pelaku dengan mengatakan "jangan di sini, nanti di hotel saja".
"Pelaku yang mendengar itu mengatakan (tidak ada uangku), korban kemudian memberikan ATM miliknya dan meminta pelaku untuk menarik uang di ATM untuk digunakan sewa hotel," ujar Fitrayadi.
Setibanya di ATM, lanjutnya, pelaku turun dari mobil hendak menarik uang. Saat itu juga korban turun dari mobil dan melarikan diri.
"Melihat itu, pelaku juga tidak mengejar lagi dan pergi. Keesokan harinya, pelaku langsung kami tangkap di indekosnya di Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari itu juga menyebutkan kini pelaku mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polresta Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pihaknya juga telah mengamankan dua buah barang bukti berupa sebuah pistol air softgun dan kartu ATM.
"Kami sangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di salah satu perusahaan Lab di Kendari.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News