Pacar Kabur dari Rumah, Bukannya Melindungi tetapi Malah Menikmati, Urusannya Sampai ke Polisi
Minggu, 03 Juli 2022 – 05:25 WIB

Pelaku saat di Lobi Sat Reskrim Polresta Kendari. Foto : Dok. Polresta Kendari.
"Pelaku berhasil ditangkap di sekitar Kelurahan Perlahan, Kecamatan Abeli, Kota Kendari," jelasnya.
Fitrayadi menuturkan pelaku bakal dikenakan Pasal 81 Undang-undang No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Korban lari dari rumah selama sembilan hari dan ditangkap sedang berduaan dengan pacarnya inisial RK
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News