DPR Berhati-hati Soal Pemanggilan Kapolri dan Autopsi Ulang Jasad Brigadir J

Wakil Ketua MPR itu menyatakan jika proses penanganan memenuhi aspek hukum acara pidana dan keadilan, maka Komisi III tidak perlu memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya, tidak perlu ada agenda khusus bagi Komisi III untuk memanggil Kapolri," lanjutnya.
Saat ditanya perihal rencana autopsi ulang, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu enggan mengomentari lebih jauh.
"Saya kira tidak pas untuk mengomentari kepingan-kepingan temuan. Ini perlu dilihat secara keseluruhan," ujarnya.
Terbaru, penyidik Bareskrim Polri memeriksa perempuan bernama Vera Simanjuntak yang merupakan pacar almarhum Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vera Smanjuntak menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di Polda Jambi pada Minggu (24/7).
Vera Simanjuntak keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Ramos Hutabarat dan Ferdi.
Ramos Hutabarat, kuasa hukum Vera Simanjuntak, menjelaskan substansi pertanyaan penyidik yang ditujukan kepada kliennya itu.
DPR lebih berhati-hati. Jangankan berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyikapi autopsi ulang jenazah Brigadir J saja sudah irit bicara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News