Alhamdulillah, Harga Sawit Merangkak Naik
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya.
Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tarif pungutan ekspor ini, semua produk CPO dan turunannya menjadi nol dolar AS. Hal ini berlaku sejak PMK tersebut diundangkan pada 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Seluruh pungutan dicabut terhitung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2022. Diperkirakan selama dua minggu ke depan harga akan kembali normal, kata Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Bangka Syarli Nopriansyah. (ant/jpnn)
Harga TBS sawit di tingkat petani mandiri di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini dihargai Rp 900 per kilogram.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News