Syarat Ekspor Porang ke China, Lahan Harus Teregistrasi
sultra.jpnn.com, MADIUN - Keran ekspor porang yang dibuka China membuat senyum petani mengembang. Pemicunya karena harga porang di tingkat petani mulai kompetitif lagi.
Sebelum keran ekspor ditutup sejak pandemi Covid-19, harga porang mencapai Rp 7 ribu per kilogram. Namun setelah ditutup, harga umbi porang turun menjadi Rp 3.500 per kilogram.
Seiring dengan dibukanya ekspor porang, rupanya ada syarat yang harus dipenuhi oleh petani.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim menyatakan petani porang harus segera memiliki surat keterangan (SK) registrasi lahan porang garapannya sebagai salah satu syarat wajib untuk melakukan ekspor komoditas tersebut.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim Hadi Sulistyo mengatakan petani porang kini harus memenuhi standar sertifikasi dan registrasi lahan dengan memiliki surat keterangan untuk bisa mengirim hasil pertaniannya ke negara tujuan ekspor China. Sebab, China mewajibkan syarat keamanan pangan dan aspek ketelusuran.
"Karena itu, DPKP Jatim terus mendorong agar petani porang segera mengajukan surat keterangan registrasi lahan sebagai syarat keamanan pangan dan aspek ketelusuran. Apalagi saat ini ekspor serpih porang ke China kembali dibuka setelah berhenti sejak 2020," ujar Hadi Sulistyo saat melepas ekspor serpih porang kering ke China melalui PT Asia Prima Konjac yang ada di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Rabu (6/7).
Sesuai data, hingga per Juni 2022, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur telah menerbitkan sebanyak 1.544 surat keterangan registrasi bagi 9.495,91 hektare lahan porang di 18 kabupaten/kota di Jatim.
Daerah paling banyak yang telah mengajukan surat keterangan tersebut adalah Kabupaten Trenggalek, Ponorogo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, dan Nganjuk.
Sebelum keran ekspor ditutup sejak pandemi Covid-19, harga porang mencapai Rp 7 ribu per kilogram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News