Hari Sabtu, Pelayanan SIM Keliling di Kendari Sampai Pukul 12.00 WITA
Sabtu, 06 Agustus 2022 – 05:26 WIB

Pelayanan di gerai SIM keliling Sat Lantas Polresta Kendari. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
"Pelayanannya dimulai pukul 08.30 hingga 12.00 WITA," ucap Rudika kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/8).
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu mengungkapkan persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling, antara lain SIM lama masih berlaku, surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik dan bukti telah mengikuti tes psikologi.
"Sedangkan SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru," jelasnya.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. (mcr6/jpnn)
Pelayanan SIM keliling Sat Lantas Polresta Kendari itu memudahkan untuk masyarakat yang mau perpanjang SIM tipe A dan C.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News