Komnas HAM Mengaku Dibohongi Ajudan Putri Candrawathi Brigadir RR

“Ricky mengatakan dia bersembunyi di balik kulkas. Kan, Ricky yang bilang, bukan saya, saya katakan, ayo diuji. Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka pasal 340, pembunuhan berencana,” ujar Taufan seperti dinukil dari JPNN, Selasa (9/8).
Taufan mengaku tak langsung percaya seluruh keterangan yang didapat dari para pihak yang diperiksa. Mereka bisa saja berbohong soal pernyataan yang dikeluarkan.
Dia pun mendesak kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara agar segera dibuka karena menjadi alat bukti utama.
“Apakah kalian pikir kami sudah langsung percaya? Kan, enggak. Makanya saya desak CCTV harus dibuka, alat komunikasi dibuka, karena kalau cuma keterangan orang demi orang (tidak kuat),” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Kini Brigadir RR dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8). (mcr4/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Ajudan Istri Irjen Sambo Jadi Tersangka, Komnas HAM: Apakah Kalian Pikir Kami Langsung Percaya?
Brigadir RR mengaku tidak banyak tahu soal penembakan Brigadir J karena bersembunyi di balik kulkas
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News