Gus Samsudin tak Tahu Barang Bukti untuk Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim
sultra.jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jawa Timur) mengadendakan pemeriksaan terhadap Samsudin Jadab alias Gus Samsudin, Jumat (12/8) hari ini.
Gus Samsudin yang merupakan pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Kabupaten Blitar diperiksa sebagai pelapor terhadap Pesulap Merah atau Marcel Radhival dengan tuduhan kasus pencemaran baik dan ujaran kebencian.
Agenda pemeriksaan sebagai pelapor kali merupakan yang kali kedua. Sebelumnya, Gus Samsudin dipanggil polisi untuk diminta keterangan tetapi minta diundur.
Pjs Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Kabupaten Blitar itu sejak pekan lalu.
"Dalam surat tersebut, seharusnya yang bersangkutan dimintai keterangan pada Senin (8/8), tapi pengacaranya minta mundur," Harianto, Kamis (11/8).
Pengacara Gus Samsudin, kata dia, mengajukan jadwal ulang terkait pemanggilan kliennya dan berjanji akan datang ke Subdit Siber Polda Jatim pada Jumat besok.
Meski mulai memanggil pelapor, ia memastikan status laporan yang dibuat oleh Samsudin masih tergolong pengaduan masyarakat.
Sebab sejumlah unsur yang dibawa pada laporan awal belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat laporan polisi (LP).
Gus Samsudin yang merupakan pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Kabupaten Blitar diperiksa sebagai pelapor terhadap Pesulap Merah atau Marcel Radhival
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News