Kasus Pelecehan Seksual Dihentikan, Giliran Putri Candrawathi yang Dipolisikan Keluarga Brigadir J
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Nama almarhum Brigadir Nofryansah Yoshua Hutarabarat alias Brigadir J kini sudah bersih. Dua kasus yang dituduhkan kepadanya sudah dihentikan Tim Khusus Polri.
Dua kasus yang dituduhkan ke Brigadir J adalah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Keduanya masuk dalam laporan polisi. Untuk pelecehan seksual, Putri Candrawathi sendiri yang melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk percobaan pembunuhan Bharada E, Brigadir J dilaporkan oleh Briptu Marten Gabe.
Buntut penghentian kasus tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ke polisi.
Kamaruddin menyebut pasangan suami istri tersebut bakal dilaporkan dengan sangkaan melanggar sejumlah pasal tindak kejahatan.
Baca Juga:
Seperti Pasal 88 KUHPidana tentang Pemufakatan Jahat, lalu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Informasi Bohong atau Berita Palsu.
"Juga akan saya laporkan mereka Pasal 27 UU ITE tentang menyebar hoaks melalui media elektronik. Yang dilaporkan Ferdy Sambo kemudian istrinya dan pelaku-pelaku lainnya yang terlibat," kata Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada JPNN.com, Sabtu (13/8).
Dua kasus yang dituduhkan ke Brigadir J adalah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News