Berkas Perkara Belum Lengkap, Penahanan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diperpanjang

Jumat, 02 September 2022 – 07:59 WIB
Berkas Perkara Belum Lengkap, Penahanan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diperpanjang - JPNN.com Sultra
Berkas Perkara Belum Lengkap, Penahanan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diperpanjang. Foto Antara

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasan itu yang membuat penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan para tersangka pembunuhan Brigadir J selama 40 hari ke depan.

Ini adalah perpanjagan masa tahanan setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir sejak penetapan sebagai tersangka.

"Sudah diperpanjanglah (40 hari)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Berdasarkan aturan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah penetapan tersangka.

Penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada 6 Agustus, sedangkan Ferdy Sambo pada 9 Agustus.

Perpanjangan masa penahanan tersebut terkait dengan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) belum dinyatakan lengkap secara formal maupun materiel.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses pengembalian berkas perkara tahap I kepada penyidik pada Kamis (1/9).

Alasan itu yang membuat penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan para tersangka pembunuhan Brigadir J selama 40 hari ke depan.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia