Setiap Ibu ke Kedai, Ayah Selalu Melancarkan Rayuan Maut demi Syahwat kepada Anak Kandungnya
Minggu, 11 September 2022 – 06:16 WIB
"Setiap pelaku melakukan aksi bejatnya itu, istrinya sedang menjual di sebuah kedai di Kendari sekitar pukul 16.00 hingga 20.00 WITA," jelasnya.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap Bunga saat sang ibu sedang berjual di luar rumah.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News