HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Harga Ditentukan Produsen

sultra.jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Perdagangan mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp 14 ribu.
Untuk minyak goreng kemasan setelah dicabutnya HET tersebut, harganya kini ditentukan produsen.
Anehnya, tak berbilang hari, sejumlah rak-rak minyak goreng kemasan di supermarket di Bandung kembali terpenuhi. Padahal sebelumnya sangat langka.
Seperti yang terjadi di salah satu supermarket di Jalan Sunda.
Pantauan JPNN.com di lapangan, rak-rak tersebut kembali dipenuhi dan dipajang oleh petugas. Sejumlah pembeli langsung menyerbu rak tersebut dan mengambil beberapa buah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, sekarang masyarakat tidak perlu risau lagi mengenai ketersediaan minyak goreng kemasan.
Ia memastikan, diseluruh ritel perbelanjaan stok minyak goreng tersedia. Hanya saja, kata Elly, harga minyak goreng tak akan ada lagi Rp 14 ribu.
Kini harganya sudah disesuaikan dengan produsen minyak, sehingga tidak satu harga.
Kementerian Perdagangan mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp 14 ribu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News