Dea OnlyFans Tersangka, Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor 2 Kali Sepekan
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Dea OnlyFans sudah menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya atas tuduhan kasus porografi. Polisi tidak menahannya karena alasan tertentu.
Wanita dengan nama asli Gusti Ayu Dewanti ini hanya menjalani wajib lapor dua kali sepekan.
“Yang bersangkutan tidak kami tahan dan hanya menjalani wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada media, Minggu (27/3).
Endra menjelaskan alasan penyidik memutuskan untuk tidak menahan Dea dan memberi dispensasi lantaran melihat ada alasan khusus.
Selain itu, lanjut dia, keluarga tersangka juga berani pasang badan memberikan jaminan.
“Jadi ada permohonan dari pihak keluarga agar yang bersangkutan tidak ditahan dan keluarga siap menjadi jaminan. Berdasarkan permohonan keluarga, yang bersangkutan masih berstatus mahasiswi dan ingin menyelesaikan kuliahnya,” lanjutnya.
Endra menegaskan bahwa meski tersangka tidak ditahan, proses hukum dan pengembangan kasus yang menjerat Dea Onlyfans akan tetap dilanjutkan. Pihaknya kini tengah membidik tersangka lain dalam kasus yang menjerat Dea.
“Proses hukumnya tetap dilanjutkan, pengembangan kasusnya juga terus dijalankan sampai nanti berkasnya lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan. Nanti kalau sudah di Kejaksaan terserah prosesnya seperti apa. Apakah akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atau bagaimana,” katanya.
Dea OnlyFans tersangka kasus pornografi tidak ditahan, hanya wajib lapor dua kali seminggu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News