Bakal Calon Gubernur Sultra Dibekuk Polisi Gegara Membakar Warung Neneknya
Senin, 04 April 2022 – 20:09 WIB

Kasat Reskrim Polres Kota Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna saat melakukan konfrensi pers. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
Beberapa jam setelah menelpon temannya, polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu, pelaku langsung menuju ke Konda dan singgah membeli bensin di THR untuk digunakan membakar warung neneknya.
"Setibanya di lokasi, pelaku kemudian membakar warung dan memecahkan kaca jendela rumah neneknya," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara itu membakar warung neneknya karena pamannya menurunkan balihonya.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News