Anak di Bawah Umur Sembunyikan Sabu-sabu di Celananya
Senin, 04 April 2022 – 20:22 WIB
"Itu barang bukti dia sembunyi, dia selip di dalam celananya," ucap Muh Faturrahman Eka, Senin (4/4).
Polisi pemilik tiga melati di pundaknya itu menyebutkan barang bukti yang ditemukan berupa 75 saset sabu-sabu siap edar yang dimasukan ke dalam 63 potongan pipet dan dua Hp yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi saat mengambil paket itu.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua anak dibawah umur dibekuk polisi.
Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di dalam celananya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News