Anak di Bawah Umur Sembunyikan Sabu-sabu di Celananya
Senin, 04 April 2022 – 20:22 WIB
sultra.jpnn.com, KENDARI - Dua anak dibawah umur yang dibekuk polisi kini mendekam di dalam sel tahanan Direktorat Reserse dan Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sultra.
Keduanya masing-masing berinisial UU (16) dan MV (17) yang ditangkap di seputaran bundaran Kantor Gubernur Sultra di Jln Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra, Minggu(3/4).
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Faturrahman Eka mengatakan keduanya ditangkap karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di Kota Kendari.
Saat diamankan, tim menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang disembunyikan oleh salah seorang pelaku di dalam celananya.
Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di dalam celananya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News