Pinjol Ilegal Menjebak, OJK Sarankan tak Perlu Dibayar Cicilan
sultra.jpnn.com, PALU - Pinjaman Online (Pinjol) ilegal kini ramai menjebak warga. Pinjol yang tidak terdaftar terkadang menggunakan kekerasan dan mengancam pelanggannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan pembayaran cicilan warga lebih baik dihentikan. Kalau ada pengancaman sebaiknya melapor ke polisi.
Kepala OJK Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar mengatakan masyarakat tidak perlu membayar cicilan pinjaman jika terlanjur meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Juga:
Sebab Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin OJK dalam menjalankan layanan pinjaman kepada masyarakat sehingga segala aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal melanggar hukum, maka tidak perlu membayar pinjaman di pinjol ilegal.
"Dari sudut pandang hukum pidana juga terjadi dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pinjol ilegal. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban Pinjol ilegal, tidak perlu membayar," katanya di Kota Palu, Kamis (7/4).
Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan dari pihak pinjol ilegal, kata dia, masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat. Aparat kepolisian akan memberikan perlindungan bagi para pelapor.
"Kepada masyarakat, jangan pernah tergiur dengan penawaran pinjaman dari pinjol ilegal. Selalu cek dulu legalitas penawaran pinjol yang diterima agar terhindar dari pemerasan. Pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin OJK terdata dalam website resmi OJK," ucapnya.
Gamal juga meminta masyarakat di seluruh daerah di Sulteng berhati-hati dengan jebakan pinjol ilegal dalam menggaet warga untuk meminjam uang.
OJK Sulteng menyarankan warga yang terjebak pinjol ilegal lebih tidak perlu dibayar cicilannya dan segera melapor ke polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News