Cara Mengecek Kelegalan Perusahaan Pinjaman Online
sultra.jpnn.com, KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara meminta masyarakat untuk mewaspadai perusahaan yang menawarkan pinjaman online. Alasannya, saat ini marak penawaran pinjol dan investasi ilegal yang dilakukan secara digital.
"Perkembangan teknologi di bidang jasa harus disikapi dengan bijak dan hati-hati, sebab saat ini marak penawaran pinjol dan investasi ilegal yang dilakukan secara digital," kata Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusuf di Kendari, Sabtu (26/3).
Maulana mengatakan tahap awal yang harus dilakukan adalah mengecek kelegalan perusahaan pinjol. Caranya melalui situs www.ojk.go.id atau masyarakat dapat menanyakan langsung dengan menghubungi 157.
Dia menyampaikan, dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) telah menutup sebanyak 3.784 pinjaman online ilegal sejak 2018 hingga 2021.
"Selama empat tahun mulai 2018 sampai 2021 SWI sudah menutup 3.784 pinjol ilegal, 1.014 entitas investasi ilegal dan 165 entitas gadai ilegal," jelas dia.
Ia menyampaikan bahwa SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal dengan terus melakukan pemblokiran situs da aplikasi agar masyarakat tidak mengakses.
Maulana meminta jika masyarakat yang terjebak pinjol atau investasi ilegal melapor SWI atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan kepolisian daerah.
"Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen OJK telah mengembangkan aplikasi portal pelindungan konsumen (APPK) melalui situs https://kontak157.ojk.go.id," katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengajarkan cara mengecek perusahaan yang menawarkan pinjaman online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News