Waspada Jebakan Pinjol Ilegal

Jumat, 08 April 2022 – 16:54 WIB
Waspada Jebakan Pinjol Ilegal - JPNN.com Sultra
Waspada Jebakan Pinjol Ilegal. Foto Antara

sultra.jpnn.com, PALU - Masyarakat diimbau mewaspadai pinjaman online (Pinjol) ilegal yang menjebak. Pinjol ilegal biasanya menggunakan logo meniru pinjol yang yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Imbauan ini disampaikan OJK Provinsi Sulawesi Tengah menyikapi maraknya pinjol ilegal dalam menggaet masyarakat. Kepala OJK Provinsi Sulteng Gamal Abdul Kahar menerangkan ada beberapa jebakan yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal sehingga masyarakat secara tidak sadar dan tidak sengaja kemudian terlanjur meminjam uang pada pinjol ilegal.

"Biasanya pinjol ilegal mereplikasi atau meniru nama dan menggunakan logo yang sangat mirip dengan pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin OJK untuk beroperasi sehingga masyarakat kerap tertipu. Mereka kira meminjam uang di pinjol legal, tapi ternyata meminjam di pinjol ilegal," kata Gamal di Kota Palu, Kamis (7/4).

Kemudian, pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman ke nomor pribadi masyarakat seperti melalui pesan singkat atau Short Massage Service (SMS) dan kontak WhatsApp (WA). Padahal penawaran seperti itu dilarang dilakukan oleh pinjol legal.

"Bahkan ada pinjol ilegal yang langsung mentransfer uang pinjaman ke rekening korban. Padahal korban tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman," ujar Gamal.

Gamal menyatakan hal itu dapat terjadi karena korban membuka aplikasi pinjol ilegal di telepon genggam miliknya, kemudian secara otomatis semua data pribadi milik korban yang ada dalam telepon genggam itu terbaca dan dapat diakses oleh pinjol ilegal tersebut dan langsung mentransferkan uang kepada korban.

Oleh sebab itu, Gamal mengatakan agar masyarakat tidak tertipu dan menjadi korban modus pinjol ilegal, jangan pernah membuka apalagi sampai mengakses penawaran pinjaman yang masuk melalui SMS atau pesan melalui WA.

"Selain itu masyarakat dapat mengetahui daftar pinjol ilegal yang terdaftar, mengantongi izin dan diawasi oleh OJK di website OJK. Di situ termuat seluruh pinjol yang legal," ujarnya. (ant/jpnn)

OJK Sulteng mengimbau masyarakat mewaspadai pinjol ilegal yang lagi ramai menjebak warga.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia