Nilai Zakat Fitrah 2022, Beras 4 Liter Atau Uang Rp 50 Ribu per Orang

Sabtu, 09 April 2022 – 09:18 WIB
Nilai Zakat Fitrah 2022, Beras 4 Liter Atau Uang Rp 50 Ribu per Orang - JPNN.com Sultra
Ketua Baznas Makassar Ustad Ashar Tamanggong saat membawakan ceramah agama di halaman Balai Kota Makassar. Foto: ANTARA

sultra.jpnn.com, MAKASSAR - Besaran Zakat Fitrah 2022 sudah ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk nilai Zakat Fitrah jika dikonverasi ke dalam bentuk uang sebesar Rp 50 ribu per orang sementara berasa tetap 4 liter.

"Kalau dalam bentuk beras tetap 4 liter, cuma jenisnya adalah yang dominan dimakan sepanjang tahun," kata Ketua Baznas Makassar Ustaz Ashar Tamanggong di Makassar, Jumat (8/4).

Ustaz Ashar menyebut bahwa Baznas Makassar belum lama ini telah melakukan sidang penentuan nilai zakat yang melibatkan berbagai pihak, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia), pihak Immim, Pemkot Makassar, Kepolisian dan lainnya.

Keputusan empat kelas untuk kategori zakat fitrah di Makassar dengan harga untuk empat liter per orang, yakni: 

1. Kelas 1 senilai Rp 12.500/liter atau Rp 50 ribu

2. Kelas 2 harganya Rp 10.500/liter atau Rp 42 ribu

3. Kelas 3 seharga 9.500/liter atau Rp 38.000

4. Kelas 4 harganya 8.500/liter atau Rp 34.000.

"Menentukan golongan kelas itu sulit karena tergantung dengan dominan dari apa yang dikonsumsi. Sebab bisa jadi orang kaya tapi lebih senang beras di kelas tiga," kata Ashar.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar menentukan nilai zakat fitrah dengan beras 4 liter atau uang senilai Rp 50 ribu
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia