Tetangga Jahat, Anak di Bawah Umur Ditarik Paksa Masuk ke Hutan
Jumat, 15 April 2022 – 08:09 WIB
Setelah pulang di rumah, lanjut Kapolsek itu, korban langsung memberi tahu ayahnya dan mendatangi Polsek setempat untuk melaporkan peristiwa tersebut
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2004 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Korban dibawa masuk ke dalam hutan di Kecamatan Napano Kusambi dan dicabuli oleh pelaku.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News