Tetangga Jahat, Anak di Bawah Umur Ditarik Paksa Masuk ke Hutan

Jumat, 15 April 2022 – 08:09 WIB
Tetangga Jahat, Anak di Bawah Umur Ditarik Paksa Masuk ke Hutan - JPNN.com Sultra
Tetangga Jahat, Anak di Bawah Umur Ditarik Paksa Masuk ke Hutan
Setelah pulang di rumah, lanjut Kapolsek itu, korban langsung memberi tahu ayahnya dan mendatangi Polsek setempat untuk melaporkan peristiwa tersebut

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2004 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

"Dengan ancaman paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Korban dibawa masuk ke dalam hutan di Kecamatan Napano Kusambi dan dicabuli oleh pelaku.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia