Keperawanan Anak di Bawah Umur di Konawe Dihargai Rp 1 Juta
sultra.jpnn.com, KONAWE - Seorang wanita berinisial AY (22) dibekuk tim Sat Reskrim Polres Konawe gegara menjual anak di bawah umur bernama Neng Jablai (nama samaran) kepada pria hidung belang, Kamis (9/6).
Tarif yang ditawarkan oleh AY kepada pria hidung belang seharga Rp 1 juta melalui aplikasi Michat.
Kaurbin Ops Polres Konawe Ipda La Ode Anti mengatakan peristiwa itu terungkap setelah keluarga korban mengetahui perbuatan pelaku kepada anaknya.
Dia mengungkapkan keluarga korban langsung melapor di Polres Konawe. Pengaduan itu ditindaklanjuti hingga akhirnya tersangka ditangkap.
"Jadi, awalnya itu, pada Rabu (26/4) lalu, korban dijemput teman AY yang berinisial YO ke sebuah wisma di Kabupaten Konawe," ucap Anti melalui pesan WhatsApp, Senin (13/6).
Di wisma tersebut, lanjutnya, korban melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 1 juta dan pelaku AY mendapat imbalan Rp 100 ribu.
"Rp 100 ribu itu untuk AY karena telah mencarikan pelanggan," katanya.
Polisi pemilik satu balok emas di pundaknya itu menyebutkan selama bersama AY, korban telah melayani lima pria hidung belang dengan tarif harga yang bervariasi melalui aplikasi Michat.
Pelaku AY menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat dengan harga yang bervariasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News