Polisi Menyita 1 Ton Solar yang Hendak Diselundupkan
sultra.jpnn.com, BUTON - Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Desa Tira-tira, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sultra, Jumat (15/4).
Sebanyak 50 jeriken ukuran 20 liter yang ditemukan dan akhirnya disita oleh polisi.
Dir Polairud Polda Sultra Kombes Suryo Aji mengatakan total keseluruhan yang ditemukan kurang lebih satu ton.
Ia mengungkapkan awalnya pihaknya menerima informasi terkait BBM Ilegal tersebut yang kemudian diselidi oleh tim Gakkum Dit Polairud Polda Sultra.
"Tim kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil pickup dan ditemukan BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi," ucap Kombes Suryo Aji, Minggu (17/4).
Polisi pemilik tiga melati di pundaknya itu menyebutkan satu orang bernama Salman Alfaris (30) diamankan polisi terkait kasus penyeludupan BBM Ilegal tersebut.
Baca Juga:
"Jika terbukti ia (Salman) bersalah, maka kami sangkakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya.
Polisi sita BBM jenis Solar sebanyak 50 jeriken ukuran 20 liter dengan berat 1 ton.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News