Berkas Perkara Aipda AS Dikirim Pekan Depan, Sanksi Berat Menanti
Sabtu, 26 Februari 2022 – 05:01 WIB
Karena Aipda AS merupakan personel Polres Waktobi, lanjut pria dengan tiga melati di pundaknya itu, maka sidang etik profesi Polri dilaksanakan di Polres Wakatobi.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan AS, Kabid Propam Polda Sultra itu mengatakan akan memberi sanksi seberat-beratnya sesuai dengan perintah pimpinan.
"Arahan Kapolri dan Kadiv Propam sudah jelas, barang siapa seorang anggota Polri yang terlibat dengan sabu-sabu, apa lagi itu sebagai pengedar, maka sanksi yang paling berat (pemecatan) dari instansi Polri akan diberikan," kata Prianto.
Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap oknum polisi Aipda AS (36) pada Rabu (2/2).
Sesuai dengan perintah Kapolri, Aipda AS yang terlibat dalam peredaran gelap sabu-sabu bakal dijatuhkan sanksi pemecatan dari instansi Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News